PPH 21 Merupakan pajak penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dll
0
komentar:
Mohon dalam memberikan komentar, sebaiknya; 1. Sesuai dengan topik yang dibicarakan 2. Tidak berkata yang kasar 3. Tidak saling mengejek komentar lain 4. Harap sangat tidak mengirimkan spam
0 komentar:
Mohon dalam memberikan komentar, sebaiknya;
1. Sesuai dengan topik yang dibicarakan
2. Tidak berkata yang kasar
3. Tidak saling mengejek komentar lain
4. Harap sangat tidak mengirimkan spam
Terima kasih.
Salam
follow terus yaa...
www.gaulpajak.blogspot.com