ARTIKEL TERBARU

Aplikasi Formula Pembulatan terhadap perhitungan pajak terutang (4 of 4)

Kemarin sudah membahas rumus/formula excell guna membantu untuk membulatkan angka. Formula tersebut dapat digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Tetapi tidak semua formula excell tersebut dapat digunakan.

Pembulatan angka Rupiah pada dokumen perpajakan mengacu pada :
    • Surat Edaran Dirjen Pajak No, 22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah pada Dokumen Perpajakan (laporan/SSP/SPT/dst)
    • Dibulatkan hingga Rupiah Penuh (tanpa desimal/sen) yaitu untuk
    •       -  Jumlah Pajak Terutang
    •       -  Kredit Pajak
    •       -  Kenaikan
    •       -  Bunga
    •       -  Pajak YMHDibayar
    •  
              Untuk ini formula excell yang dapat digunakan yaitu INT (klik untuk melihat contoh)

    • UU No 36 Tahun 2008 pasal 17 ayat (4); 
    • Pembulatan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh untuk :
    •  Untuk penentuan tarif penghasilan Kena Pajak SPT Tahunan. 
    •  
    • Untuk ini formula excell yang dapat digunakan yaitu Rounddown dan floor   (klik untuk melihat contoh sebelumnya)


............................>>








0 komentar:

Mohon dalam memberikan komentar, sebaiknya;
1. Sesuai dengan topik yang dibicarakan
2. Tidak berkata yang kasar
3. Tidak saling mengejek komentar lain
4. Harap sangat tidak mengirimkan spam

Terima kasih.

Salam

follow terus yaa...

www.gaulpajak.blogspot.com