Definisi SPT PPh Tahunan
SPT PPh Tahunan adalah Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pajak penghasilannya untuk suatu tahun pajak.
SPT PPh Tahunan Wajib Pajak meliputi atas
SPT PPh Tahunan Wajib Pajak meliputi atas
- SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi,
- dan SPT Tahunan PPh oleh Wajib Pajak Badan.
0 komentar:
Mohon dalam memberikan komentar, sebaiknya;
1. Sesuai dengan topik yang dibicarakan
2. Tidak berkata yang kasar
3. Tidak saling mengejek komentar lain
4. Harap sangat tidak mengirimkan spam
Terima kasih.
Salam
follow terus yaa...
www.gaulpajak.blogspot.com