SPT Tahunan WP Orang Pribadi
SPT Tahunan WP OP terdiri dari 3 Jenis Formulir. Perbedaan Formulir ini terletak pada jenis pekerjaan dan besarnya penghasilan orang pribadinya.
Berikut Jenis Formulir SPT Tahunan WP OP yaitu
Batas waktu Pelaporan SPT adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak/31 Maret (KUP UU, No, 28 th 2007 pasal 3 ayat 3b.)
Next akan ditulis bagaimana cara pengisiannya.
Berikut Jenis Formulir SPT Tahunan WP OP yaitu
Batas waktu Pelaporan SPT adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak/31 Maret (KUP UU, No, 28 th 2007 pasal 3 ayat 3b.)
Next akan ditulis bagaimana cara pengisiannya.
0 komentar:
Mohon dalam memberikan komentar, sebaiknya;
1. Sesuai dengan topik yang dibicarakan
2. Tidak berkata yang kasar
3. Tidak saling mengejek komentar lain
4. Harap sangat tidak mengirimkan spam
Terima kasih.
Salam
follow terus yaa...
www.gaulpajak.blogspot.com